Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pencegahan Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Tenggarong

Pencegahan Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Tenggarong

cek disini

Tenggarong- Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa ini menghadirkan dua narasumber kompeten dari Kejati Kaltim, yaitu Alfano Arif Hartoko (Kasi III Intelijen) dan Julius Michael Butarbutar (Kasi II Intelijen). Mereka memberikan pemahaman mendalam tentang aspek hukum pengelolaan dana desa, potensi penyimpangan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. Kali ini, melalui Bidang Intelijen, Kejati Kaltim menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi para perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pentingnya Edukasi Hukum bagi Perangkat Desa

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tenggarong, Sukono, yang menyambut baik inisiatif Kejati Kaltim. Dalam sambutannya, Sukono menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Saya sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Ini sangat penting agar para kepala desa tidak salah langkah dalam mengelola keuangan desa. Dana desa adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Pencegahan Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Tenggarong
Pencegahan Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Tenggarong

Baca Juga: Aulia Rahman Basri Bupati Kukar Berobat Gratis Pakai KTP

Pernyataan Sukono ini mencerminkan kesadaran akan tingginya risiko penyalahgunaan dana desa, yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang regulasi dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

Antusiasme Peserta dalam Diskusi Interaktif

Kegiatan ini diikuti dengan semangat oleh para perangkat desa. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber, mulai dari teknis penyusunan laporan keuangan, mekanisme pengawasan, hingga langkah-langkah pencegahan korupsi di tingkat desa.

Interaksi yang dinamis menunjukkan tingginya minat para pengelola dana desa untuk memahami hukum demi menghindari pelanggaran. Hal ini juga membuktikan bahwa upaya preventif melalui edukasi jauh lebih efektif daripada sekadar penindakan setelah terjadi penyimpangan.

Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Korupsi

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin membekali para perangkat desa dengan pengetahuan hukum yang kuat, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada persoalan hukum. Pencegahan adalah langkah terbaik, dan edukasi hukum adalah kuncinya,” tegas Toni.

Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan pengelolaan dana desa, diharapkan para perangkat desa dapat:

  1. Mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk program-program pemberdayaan masyarakat.

  2. Mencegah penyimpangan anggaran yang dapat merugikan pembangunan desa.

  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan.

  4. Meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa.

Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejati Kaltim ini merupakan langkah nyata dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *